ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
tidak ada-- tumbuhnya
tidak ada-- tumbuhnya

gu

MATA
 Terbuka / tertutup

Selaput bening/kornea
Pupil (bentuk & diameter)
Warna iris

A

12. Hidung
Daun telinga
Mulut terbuka/tertutup

:
:
:

tidak ada-- panjang

Kanan:

Kiri:

:
:
:
:
:
:

tertutup
keruh
bulat berdiameter 5 cm
coklat
keruh
bening

tertutup
sulit dinilai

± 30 cm.
± 1 cm.
± 1 cm.
-

sulit dinilai
sulit dinilai
bening

kelainan bentuk.
simetris.
terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit.
:
:
:
:
:

tidak ada
cairan kemerahan, sudah mengering
tidak ada
tidak ada
tidak ada

R

ep

13. Dari lubang mulut keluar
Dari lubang hidung keluar
Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar
Dari lubang kemaluan keluar
Dari lubang pelepasan keluar

Luka-luka terdapat pada:

:
:
:
:
:

tidak ada-- panjang

:

 Selaput kelopak mata

ah
am

ah
k

Selaput bola mata

tebal-- panjang
tipis-- panjang
tipis-- panjang

In
do
ne
si






:
:
:
:
:

In
do
ne
si
a

:
:
:
:
:

ub
lik

Rambut kepala berwarna
Alis mata berwarna
Bulu mata berwarna
Kumis berwarna
Jenggot berwarna

ng

10.

11.

(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)

A
gu
ng

 Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan:

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5
cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm,
kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.

 Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

ah

tumpul, tepi tak rata.

lik

tumpul, tepi tak rata.

ub

 Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan
ukuran masing-masing:

ep

 Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak
rata.

 Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi
tak rata.

es

R

ka

m

 Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

ng

 Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.

In
d

A

gu

cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.

on

 Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10

Halaman 9 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

R

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3