lebar ±0,1 cm. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, R Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 cm ng Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ± 0,1 cm gu Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata. A Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran ah panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata. ub lik diameter ±2,5 cm Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±8 cm Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm ep ah k am Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran In do ne si ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm, R panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang A gu ng ±7 cm, lebar ±3 cm, Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1 cm Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masingmasing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan panjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm. ah Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran lik masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5 Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ub ±0,1 cm, ep Tampak kebiruan pada lengan kiri bawah sebanyak 3 buah dengan ukuran masing-masing : panjang ±3 cm, lebar ±3 cm; panjang ±3 cm, lebar ±2,5 cm; cm, lebar ±0,2 cm, Tampak kebiruan pada jari ke 4 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran ng panjang ±2,5 cm, lebar ±1,5 cm. on Tampak kebiruan pada jari ke 5 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran In d gu panjang ±1,5 cm, lebar ±1 cm. A es dan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±0,5 R ka m cm. Halaman 10 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10