ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya tidak ada-- tumbuhnya tidak ada-- tumbuhnya gu MATA Terbuka / tertutup Selaput bening/kornea Pupil (bentuk & diameter) Warna iris A 12. Hidung Daun telinga Mulut terbuka/tertutup : : : tidak ada-- panjang Kanan: Kiri: : : : : : : tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening tertutup sulit dinilai ± 30 cm. ± 1 cm. ± 1 cm. - sulit dinilai sulit dinilai bening kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. : : : : : tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada R ep 13. Dari lubang mulut keluar Dari lubang hidung keluar Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar Dari lubang kemaluan keluar Dari lubang pelepasan keluar Luka-luka terdapat pada: : : : : : tidak ada-- panjang : Selaput kelopak mata ah am ah k Selaput bola mata tebal-- panjang tipis-- panjang tipis-- panjang In do ne si : : : : : In do ne si a : : : : : ub lik Rambut kepala berwarna Alis mata berwarna Bulu mata berwarna Kumis berwarna Jenggot berwarna ng 10. 11. (sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya) A gu ng Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan: Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata. Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata. Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut ah tumpul, tepi tak rata. lik tumpul, tepi tak rata. ub Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing: ep Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata. Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata. es R ka m Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut ng Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan. In d A gu cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm. on Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 Halaman 9 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M R putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9