putusan.mahkamahagung.go.id
Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan

R

berikut:

In
do
ne
si
a

secara tertulis pada tanggal 13 Desember 2018, yang pada pokoknya sebagai

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah

ng

melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP;
2. Memberikan keringanan kepada terdakwa;

gu

3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara

tertulis dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa secara lisan, yang pada
masing-masing

A

pokoknya

tetap

pada

tuntutan

dan

pembelaannya,

selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berita acara

yang

persidangan dan

ub
lik

ah

menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh

DAKWAAN:
KESATU:
PRIMAIR:

ep

ah
k

am

Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu

In
do
ne
si

R

tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti

A
gu
ng

ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa

Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan
Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan

dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu
terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI diancam karena

pembunuhan dengan rencana ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara

lik

ah

sebagai berikut :

Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib

ub

Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan
melakukan pembunuhan terhadap

ep

terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk
korban,

awalnya Terdakwa dengan

menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan
dari

album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

es

kertas

R

ka

m

Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan
memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang

In
d

A

gu

merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (

on

ng

untuk menghilangkan bukti Terdakwa sebagai pelaku, sesudahnya Terdakwa

Halaman 4 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 4

Select target paragraph3