putusan.mahkamahagung.go.id Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan R berikut: In do ne si a secara tertulis pada tanggal 13 Desember 2018, yang pada pokoknya sebagai 1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah ng melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP; 2. Memberikan keringanan kepada terdakwa; gu 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara tertulis dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa secara lisan, yang pada masing-masing A pokoknya tetap pada tuntutan dan pembelaannya, selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berita acara yang persidangan dan ub lik ah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh DAKWAAN: KESATU: PRIMAIR: ep ah k am Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu In do ne si R tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti A gu ng ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI diancam karena pembunuhan dengan rencana ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara lik ah sebagai berikut : Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib ub Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan melakukan pembunuhan terhadap ep terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni es kertas R ka m Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang In d A gu merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( on ng untuk menghilangkan bukti Terdakwa sebagai pelaku, sesudahnya Terdakwa Halaman 4 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 4