putusan.mahkamahagung.go.id
pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam

Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan

R



In
do
ne
si
a

yang dipakai oleh Terdakwa.

sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air

ng

Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian

Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di


gu

Lorong Bersama.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung

membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke

A

halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama

ub
lik

dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster
lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol
dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan
menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian
terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah
keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian

ep

ah
k

am

ah

kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke

korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban.
Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar

In
do
ne
si

R



dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti

A
gu
ng

korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan
menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha

untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama
terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang,
terdakwa berada di bawah

badan korban.

Korban terus memberontak

dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan
Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah

lik

ah

muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa

mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya

ub

dengan tangan kanan.


Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil
1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan

ep

ka

m

untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban

Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan

ah

R

secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan

es

sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi

In
d

A

gu

miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan

on



ng

korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.

Halaman 37 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 37

Select target paragraph3