putusan.mahkamahagung.go.id pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan R In do ne si a yang dipakai oleh Terdakwa. sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air ng Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di gu Lorong Bersama. Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke A halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama ub lik dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian ep ah k am ah kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban. Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar In do ne si R dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti A gu ng korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah lik ah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya ub dengan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan ep ka m untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan ah R secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan es sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi In d A gu miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan on ng korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran. Halaman 37 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 37