ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan

R

belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua

tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian


ng

leher dan dada dan kepala belakang korban secara berulang kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa

gu

mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa
dan segera melilitkan lakban kepala menutupi

seluruh muka korban.

Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada

A

korban

berulang

kali

dan

kembali

memukul

muka

menggunakan tangan kanan.

korban

dengan

ub
lik

Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan
mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di
atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian
terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada
di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop.



ep

ah
k

am

ah



Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang
ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam

In
do
ne
si

R

kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah
dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek

A
gu
ng

Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai
di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar

potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama
Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari
dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah
smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui
perbuatan Terdakwa.

lik

Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di

ah



bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan

ub



Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan
kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah
Terdakwa.

Sesampainya

di

ep

ka

m

menggunakan air dan gayung warna abu-abu.

rumah

Terdakwa

kemudian

terdakwa

R

menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh

es

korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas

ng

Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi,

on
In
d

A

gu

menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar

Halaman 38 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian

Halaman 38

Select target paragraph3