ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang R terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan ng melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri berupa uang sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta dan mengakibatkan kematian yaitu terhadap gu rupiah) korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal A pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja ub lik am ah Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau carter merobek 3 ( tiga ) ah k ep lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd In do ne si R dengan tujuan untuk menghilangkan bukti Terdakwa, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas A gu ng selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa. Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke menuju ke rumah lik ah rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa ub pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna ep merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah R ka m Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira es dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) ng gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah on In d A gu kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan Halaman 36 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan, Halaman 36