ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang

R

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah

pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan

ng

melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai

barang yang dicuri berupa uang sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta
dan mengakibatkan kematian

yaitu

terhadap

gu

rupiah)

korban HERMIN

WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
Berawal

A



pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib

Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja

ub
lik

am

ah

Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago
Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu,

Terdakwa telah merencanakan

pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang
akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya
Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau carter merobek 3 ( tiga )

ah
k

ep

lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas
nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd

In
do
ne
si

R

dengan tujuan untuk menghilangkan bukti Terdakwa, sesudahnya Terdakwa
memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas

A
gu
ng

selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa,

selanjutnya

Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk

SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian
terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.



Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30

Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di
CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke
menuju ke rumah

lik

ah

rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat

korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa

ub

pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda
Supra Fit warna biru hitam

Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna

ep

merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna
hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam
harinya , Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah

R

ka

m

Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira

es

dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu )

ng

gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah

on
In
d

A

gu

kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan

Halaman 36 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan,

Halaman 36

Select target paragraph3