ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R
ng

Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo
matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik.

9.

Identifikasi khusus:
 Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai
kedagu.
:
:
:
:
:

tidak ada-- tumbuhnya
tidak ada-- tumbuhnya

:
:
:
:
:

tebal-- panjang
tipis-- panjang
tipis-- panjang
tidak ada-- panjang

MATA

:

Kanan:

 Terbuka / tertutup
 Selaput bening/kornea

:
:
:
:
:
:

tertutup
keruh
bulat berdiameter 5 cm
coklat
keruh
bening

 Pupil (bentuk & diameter)
 Warna iris
 Selaput bola mata
 Selaput kelopak mata
:
:
:

± 30 cm.
± 1 cm.
± 1 cm.
-

Kiri:

tertutup
sulit dinilai
sulit dinilai
sulit dinilai
bening

kelainan bentuk.
simetris.
terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit.

13. Dari lubang mulut keluar
Dari lubang hidung keluar
Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar
Dari lubang kemaluan keluar
Dari lubang pelepasan keluar

In
do
ne
si

A
gu
ng

12. Hidung
Daun telinga
Mulut terbuka/tertutup

:
:
:
:
:

tidak ada-- panjang

R

ah
k

am

11.

hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya

ep

ah

A

Rambut kepala berwarna
Alis mata berwarna
Bulu mata berwarna
Kumis berwarna
Jenggot berwarna

ub
lik

gu

8.

10.

:
:
:
:
:

tidak ada
cairan kemerahan, sudah mengering
tidak ada
tidak ada
tidak ada

Luka-luka terdapat pada:

(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)

lik

ah

 Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan :

ub

cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm,
kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.

 Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

ep

ka

m

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5

tumpul, tepi tak rata.

es

tumpul, tepi tak rata.

R

 Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

ng

 Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan

on
In
d

A

gu

ukuran masing-masing :

Halaman 19 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
 Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung.

Halaman 19

Select target paragraph3