rata.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
 Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak

R

 Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi
tak rata.

ng

 Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.

 Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10

gu

cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.

 Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm,

A

lebar ±0,1 cm.

 Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5

ah

cm

ub
lik

cm, lebar ± 0,1 cm

 Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan
ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak
rata.

ep

ah
k

am

 Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5

 Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran
panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.

In
do
ne
si

diameter ±2,5 cm

R

 Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran

A
gu
ng

 Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan
ukuran diameter ±8 cm

 Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm

 Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran
panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang
±0,2 cm, lebar ±0,1 cm,

lik

ah

 Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang
±7 cm, lebar ±3 cm,

ub

lebar ±1 cm

 Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masingpanjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm.

ep

masing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan
 Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran

R

ka

m

 Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm,

cm.

Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar

on
In
d

A

gu

±0,1 cm,

ng



es

masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5

Halaman 20 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 20

Select target paragraph3