ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ng Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. 9. Identifikasi khusus: Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai kedagu. : : : : : tidak ada-- tumbuhnya tidak ada-- tumbuhnya : : : : : tebal-- panjang tipis-- panjang tipis-- panjang tidak ada-- panjang MATA : Kanan: Terbuka / tertutup Selaput bening/kornea : : : : : : tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening Pupil (bentuk & diameter) Warna iris Selaput bola mata Selaput kelopak mata : : : ± 30 cm. ± 1 cm. ± 1 cm. - Kiri: tertutup sulit dinilai sulit dinilai sulit dinilai bening kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. 13. Dari lubang mulut keluar Dari lubang hidung keluar Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar Dari lubang kemaluan keluar Dari lubang pelepasan keluar In do ne si A gu ng 12. Hidung Daun telinga Mulut terbuka/tertutup : : : : : tidak ada-- panjang R ah k am 11. hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya ep ah A Rambut kepala berwarna Alis mata berwarna Bulu mata berwarna Kumis berwarna Jenggot berwarna ub lik gu 8. 10. : : : : : tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada Luka-luka terdapat pada: (sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya) lik ah Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan : ub cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata. Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata. Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut ep ka m Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 tumpul, tepi tak rata. es tumpul, tepi tak rata. R Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut ng Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan on In d A gu ukuran masing-masing : Halaman 19 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung. Halaman 19