awal dengan Scanner X-Ray terhadap barang

R

dilakukan pemeriksaan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

bawaannya tetapi tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan sebagaimana

ng

yang dicurigai saksi Ristola, SI. Nainggolan tersebut ;

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa dan dapat
ditemukan sesuai dengan paspor No.449947 tercantum atas nama Nonthanam

gu

M. Saichon MS, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Thailand, berusia 21
tahun ;

A

Berdasarkan dari analisa Rute yang dilalui eks penumpang pesawat

Thai

Airways (TG.433) tersebut (Terdakwa) langsung dari Bangkok dan kelihatan

ub
lik

ah

profil/perilakunya terdapat kecurigaan pada gejala-gejala yang tampak pada
kondisi fisik Terdakwa kelihatan seperti orang bingung dan tampak gelisah
maka oleh saksi Ristola SI Nainggolan diputuskan untuk melakukan

am

pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap diri Terdakwa. Oleh karena
Terdakwa adalah seorang perempuan

maka saksi Ristola SI. Nainggolan

ep

meminta bantuan kepada 2 (dua) orang petugas perempuan Bea dan Cukai dari

ah
k

seksi kepabeanan yaitu saksi Risdiana Samosir dan saksi Dyah Agustyarini
untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan barang (body search) terhadap

In
do
ne
si

R

diri Terdakwa. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap diri

Terdakwa saksi Risdiana Samosir bersama saksi Dyah Agustyarini telah

A
gu
ng

menemukan bungkusan-bungkusan plastik transparan berisi butiran/bubuk

warna putih yang diduga Heroina yang disembunyikan di dalam pakaian yang
dikenakan Terdakwa yaitu masing-masing pada bagian buah dada (dalam BH)
bagian kanan dan kiri ditemukan 2 (dua) bungkus, pada bagian perut dibawah

pusar ditemukan 1 (satu) bungkus, pada selangkangan (sela-sela paha) yang
dicaver dengan celana korset ditemukan 1 (satu) bungkus ;

lik

warna putih tersebut ditimbang keseluruhannya dengan berat 600 (enam ratus)
gram, untuk lebih meyakinkan terhadap barang berupa butiran/bubuk warna

ub

putih yang diduga Narkotika atau Heroina yang dibawa oleh Terdakwa tersebut,
maka dilakukan pengetesan dengan menggunakan Narcotest yang hasilnya
menunjukkan adalah positif Heroina, Atas perbuatan Terdakwa Nanthanam M.
Saichon saksi Ristola SI. Nainggolan melaporkannya kepada Kasubsi Manifest

ep

ka

m

ah

Selanjutnya terhadap 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi butiran/bubuk

dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta I

kepada pihak berwajib Ditserse Pidana Narkoba Korserse Polri untuk dilakukan

on

Hal. 4 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

penyidikan perkaranya ;

es

R

Cengkareng dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 4

Select target paragraph3