ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Saichon saksi Ristola SI. Nainggolan melaporkannya kepada Kasubsi Manifest dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta I ng Cengkareng dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib Ditserse Pidana Narkoba Korserse Polri untuk dilakukan penyidikan perkaranya ; gu Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) bungkus Heroina seberat bruto 600 (enam ratus) gram dari Bangkok ke Indonesia (mengimpor) adalah A didasarkan oleh karena Terdakwa butuh uang dan sewaktu ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang atas Heroin yang ub lik ah dibawanya itu ; Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2631/KNP/ 2001 tanggal 14 September 2001, dengan kesimpulan : am Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti serbuk warna putih (No. 1 s/d 6) tersebut di atas ep mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran ah k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 (1) huruf a Undang- Subsidair : In do ne si R Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; A gu ng Bahwa ia Terdakwa Nonthanam M. Saichon pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi serbuk warna putih dengan berat keseluruhannya bruto 600 (enam ratus) gram yang dinyatakan positif Heroina sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : lik barang bukti No. 1 s/d 6 milik dari Nonthanam M. Saichon, perbuatan tersebut ub Pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2001 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi Ristola, SI. Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya (Sdr. Slamet Pramono dan Sdr. Priharto) dari petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di Terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sebagaimana ep ka m ah Kriminalistik No.LAB : 2631/KNF/2001 tanggal 14 September 2001 terhadap biasanya untuk melakukan pengawasan dan monitor kedatangan eks kemudian dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi Ristola S.I. ng Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut timbul kecurigaan on Hal. 3 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu terhadap seorang perempuan (Terdakwa Nonthanam M. Saichon) kemudian es R penumpang pesawat THAY AIRWAYS (TG.433) yang datang dari Bangkok, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3