ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) bungkus Heroina seberat bruto 600 (enam ratus) gram dari Bangkok ke Indonesia (mengimpor) adalah ng didasarkan oleh karena Terdakwa butuh uang dan sewaktu ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dibawanya itu ; atas Heroin yang gu Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2631/KNP/ 2001 tanggal 14 September 2001, dengan kesimpulan : A Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti serbuk warna putih (No. 1 s/d 6) tersebut di atas ub lik ah mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 (1) huruf a Undang- am Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 (1) huruf a Undang- ep Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; ah k Lebih Subsidair : Bahwa ia Terdakwa Nonthanam M. Saichon pada waktu dan tempat In do ne si R sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau A gu ng menguasai Narkotika Golongan I, yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi serbuk warna putih dengan berat keseluruhannya bruto 600 (enam ratus) gram yang dinyatakan positif Heroina sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2631/KNF/2001 tanggal 14 September 2001 terhadap barang bukti No. 1 s/d 6 milik dari Nonthanam M. Saichon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : lik Ristola, SI. Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya (Sdr. Slamet Pramono dan Sdr. Priharto) dari petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di ub Terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sebagaimana biasanya untuk melakukan pengawasan dan monitor kedatangan eks penumpang pesawat THAY AIRWAYS (TG.433) yang datang dari Bangkok, kemudian dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi Ristola S.I. ep ka m ah Pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2001 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut timbul kecurigaan awal dengan Scanner X-Ray terhadap barang ng bawaannya tetapi tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan sebagaimana on Hal. 5 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu yang dicurigai saksi Ristola, SI. Nainggolan tersebut ; es dilakukan pemeriksaan R terhadap seorang perempuan (Terdakwa Nonthanam M. Saichon) kemudian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5