El 12 maka akan mendapat hukuman berat". "Dengan beilakunya kisah itu kaniu dspat bidup, wahai orang yang mempunyai akth, semoga kaxnn bertaqwa. "hal mi rnenunjukkan bahwa Allah itu main pengamputi pada hambanya yang benar:benar bertaubat. Apalagi Terdakwa tidak ada orang yang di4igikan ataupun yang jadi korban Terdakwa, jadi perbuatan Terdakwa tersebut tidakish dapat dikatakan rnembunuh orang; Besidasnskan .hc4 ,b.a! .1tes6ehttt ali 3atas Terdakwa berkesimpulan hahwa pertimbangan Haldm Pengadilan Tinggi sarigadah mengada-ada dan sangat emosional karena lianya memlniat pertimbangali vEulg nthi. di luar persidaiigwi vaitu Baliwa di dalain salah satu taytuigan clerap hukum di SCTV tanggal 28 November 2001 puicul 22.00 pads aiinea ke 5 (lima) halaman 7 pütusan Majelis Hakiifl Pengadilan Tinggi. Pertiinbangan tersebut adalali. bukan keterangan saksi di persidangan sebagainiafla àiinaksud pasal 185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi yaitu keterangan saksi sebagai that bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan oleh karena unsur ke 3 dan P1 82 (1) huruf a UU No.22/97 tidak terpenuiñ. Oleh karenanya salah satu dari unsur pasaitersebut tidak dipenuhi maka Terdakwa harus thbebakan dan