El

12

maka akan mendapat hukuman berat".
"Dengan beilakunya kisah itu kaniu dspat bidup,
wahai orang yang mempunyai akth, semoga kaxnn
bertaqwa. "hal

mi

rnenunjukkan bahwa Allah itu

main pengamputi pada hambanya yang benar:benar
bertaubat.
Apalagi Terdakwa tidak ada orang yang di4igikan
ataupun yang jadi korban Terdakwa, jadi perbuatan
Terdakwa tersebut tidakish dapat dikatakan
rnembunuh orang;
Besidasnskan .hc4 ,b.a! .1tes6ehttt ali 3atas Terdakwa
berkesimpulan hahwa pertimbangan Haldm
Pengadilan Tinggi sarigadah mengada-ada dan sangat
emosional karena lianya memlniat pertimbangali vEulg
nthi. di luar persidaiigwi vaitu Baliwa di dalain salah
satu taytuigan clerap hukum di SCTV tanggal 28

November 2001 puicul 22.00 pads aiinea ke 5 (lima)
halaman 7 pütusan Majelis Hakiifl Pengadilan Tinggi.
Pertiinbangan tersebut adalali. bukan keterangan
saksi di persidangan sebagainiafla àiinaksud pasal
185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi yaitu keterangan
saksi sebagai that bukti ialah apa yang saksi nyatakan
di sidang Pengadilan oleh karena unsur ke 3 dan
P1 82 (1) huruf a UU No.22/97 tidak terpenuiñ.
Oleh karenanya salah satu dari unsur pasaitersebut
tidak dipenuhi maka Terdakwa harus thbebakan dan

Select target paragraph3