dakwaan primer. Ythtu sebasthman dthasu pcithnbangan majelis Hthdm Pengadilan Tinggi Terda
telah menvalurkan nerkoba. tidak satu saksipun yang
menerangkan dipersidangan demikian.
Ill. Keterangan Terdakwa
Baliwa pada saat pemerilcsaan Terdakwa, Terdakwa
rnenyangkal BAP yang dibuat di Kepolisian telah

-y

s
,,,t9)

merekayasa atau setidak-tidalcnyatelah memanipulasi
BAP terdakwa (terlatnpix);.
Balikan pada saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa
menyangkal BAP yang dibuat oleh Kepolisiah itu
adalah hasil karangan Terdakwa saja sebab pada saat
BAP dibuat pada tanggal 21 Desember 2000 Terdakwa
telah dipulculi dan diintinaidasi oleh penyidilc untuk
menghindari cacat phisik sehingga Terdakwa
mengarang cerita;
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa memperlihatkan
adanya pukulan bagian badan Terdakwa yang
membekas juga Penasehat Hukiirn Terdalcwa in em,t'riiIiu1ktin porbcdaan tanggal di BAP clan tnnggal
cisurat kuasa penasehat hukum, akan tetapi aje1is
hakirn tidak ruenerapkan pasal 163 KUHAP, yaitu jika
keterangan

saksi

&

sidang

berbeda

dengan

keterangan yang terdapat di dalam berita acara,
HEkim Ketua sid.ang mengingatican saksi tentan€ hal

I

itu............

Select target paragraph3