dakwaan primer. Ythtu sebasthman dthasu pcithnbangan majelis Hthdm Pengadilan Tinggi Terda telah menvalurkan nerkoba. tidak satu saksipun yang menerangkan dipersidangan demikian. Ill. Keterangan Terdakwa Baliwa pada saat pemerilcsaan Terdakwa, Terdakwa rnenyangkal BAP yang dibuat di Kepolisian telah -y s ,,,t9) merekayasa atau setidak-tidalcnyatelah memanipulasi BAP terdakwa (terlatnpix);. Balikan pada saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa menyangkal BAP yang dibuat oleh Kepolisiah itu adalah hasil karangan Terdakwa saja sebab pada saat BAP dibuat pada tanggal 21 Desember 2000 Terdakwa telah dipulculi dan diintinaidasi oleh penyidilc untuk menghindari cacat phisik sehingga Terdakwa mengarang cerita; Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa memperlihatkan adanya pukulan bagian badan Terdakwa yang membekas juga Penasehat Hukiirn Terdalcwa in em,t'riiIiu1ktin porbcdaan tanggal di BAP clan tnnggal cisurat kuasa penasehat hukum, akan tetapi aje1is hakirn tidak ruenerapkan pasal 163 KUHAP, yaitu jika keterangan saksi & sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat di dalam berita acara, HEkim Ketua sid.ang mengingatican saksi tentan€ hal I itu............