ep
u

b

hk
am

6
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Luka robek pada kening kiri dengan ukuran empat

In
do
ne
si
a

-

R

centimeter kali satu centimeter, dasar tulang tengkorak
remuk, tepi luka tidak beraturan ;

Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali

ng

-

satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ;

A

gu

-

tepi luka tidak beraturan ;
-

Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua

: Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul
pada daerah kepala dan wajah.

ub
lik

ah

Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tanggal 31
Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI
dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana se-

ep

am

kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk,

centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk ;

Kesimpulan

ah
k

Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter

suai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :

In
do
ne
si

R

------ Bahwa ia Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI
bersama-sama dengan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD

A
gu
ng

SAMIDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PER-

TAMA PRIMAIR di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau
yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang

diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan

dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau
untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diper-

ah

olehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa

lik

dengan cara-cara sebagai berikut :

LODEX …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

Berawal dari rasa tidak puas dan sakit hati Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3