ep u b hk am 6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Luka robek pada kening kiri dengan ukuran empat In do ne si a - R centimeter kali satu centimeter, dasar tulang tengkorak remuk, tepi luka tidak beraturan ; Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali ng - satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ; A gu - tepi luka tidak beraturan ; - Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua : Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul pada daerah kepala dan wajah. ub lik ah Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tanggal 31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana se- ep am kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk, centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk ; Kesimpulan ah k Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter suai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : In do ne si R ------ Bahwa ia Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD A gu ng SAMIDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PER- TAMA PRIMAIR di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diper- ah olehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa lik dengan cara-cara sebagai berikut : LODEX ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m Berawal dari rasa tidak puas dan sakit hati Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6