ep
u

b

hk
am

7
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

LODEK bin SUWANDI dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin

R

AHMAD SAMIDI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pembuat batu bata

di rumah SUPRAPTO di Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan

ng

Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru karena pada hari
Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 hendak meminjam

uang kepada majikannya

yaitu SUPRAPTO masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

gu

namun hanya dipinjami masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima

puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin

A

SUWANDI mengajak Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD
SAMIDI untuk membunuh majikannya tersebut.

ub
lik

2004 ketika SUPRAPTO sedang tidur pulas bersama para Terdakwa di rumah
bedakan yang terletak berdampingan dengan rumah SUPRAPTO, Terdakwa I.
RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI membangunkan Terdakwa II.
SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak membunuh SUPRAPTO, kemudian Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK
bin SUWANDI menyuruh Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin

ep

ah
k

am

ah

Selanjutnya sekitar pukul 02.25 Wita. masuk hari Minggu tanggal 31 Oktober

AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali di sekitar tumpukan batu bata sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil

In
do
ne
si

R

palu besi (godam), setelah itu Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin

SUWANDI langsung menghujamkan atau memukulkan palu besi (godam) ke

A
gu
ng

bagian kepala SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut
SUPRAPTO terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu
kemudian para Terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali slang dan me-

ngikat kaki dengan menggunakan tali nilon namun SUPRAPTO masih bergerak
juga, akhirnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI
kembali memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1

(satu) kali hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para Ter-

ah

dakwa mengangkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan me-

lik

naruhnya di lubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah
SUPRAPTO.

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

Setelah …..

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3