ep
u

b

hk
am

8
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI

R

(istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias

YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih

ng

mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias
LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI

gu

Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di
ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU-

A

WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada

saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu

ub
lik

MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang
sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tersungkur/terjatuh
hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia seketika.

Bahwa setelah Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI
membunuh TUMINI, Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD
SAMIDI mengambil perhiasan emas yang dipakai TUMINI, mengambil uang

ep

ah
k

am

ah

Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU-

sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di atas lemari kios dan mengambil
Hand Phone di atas Kulkas, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias

In
do
ne
si

R

LODEX bin SUWANDI mengambil kunci sepeda motor dan Hand Phone yang

berada di atas televisi dan mengikat kunci pintu kamar yang ditempati atau

A
gu
ng

tempat tidur anak TUMINI dengan menggunakan kain bekas (gombal), selanjutnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengeluarkan sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah milik saksi SUPRAPTO

untuk selanjutnya bersama Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin
AHMAD SAMIDI membawa sepeda motor beserta barang-barang milik SUPRAPTO yang telah diambilnya tersebut ke daerah Kalimantan Timur.

Bahwa mayat SUPRAPTO dan TUMINI ditemukan warga pada hari Minggu

ah

tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 07.30 Wita. dengan keadaan sebagai

lik

berikut :

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

1. SUPRAPTO …..

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3