ep u b hk am 8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI R (istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih ng mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI gu Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU- A WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu ub lik MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tersungkur/terjatuh hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia seketika. Bahwa setelah Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI membunuh TUMINI, Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengambil perhiasan emas yang dipakai TUMINI, mengambil uang ep ah k am ah Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU- sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di atas lemari kios dan mengambil Hand Phone di atas Kulkas, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias In do ne si R LODEX bin SUWANDI mengambil kunci sepeda motor dan Hand Phone yang berada di atas televisi dan mengikat kunci pintu kamar yang ditempati atau A gu ng tempat tidur anak TUMINI dengan menggunakan kain bekas (gombal), selanjutnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengeluarkan sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah milik saksi SUPRAPTO untuk selanjutnya bersama Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI membawa sepeda motor beserta barang-barang milik SUPRAPTO yang telah diambilnya tersebut ke daerah Kalimantan Timur. Bahwa mayat SUPRAPTO dan TUMINI ditemukan warga pada hari Minggu ah tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 07.30 Wita. dengan keadaan sebagai lik berikut : es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m 1. SUPRAPTO ….. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8