ep
u

b

hk
am

9
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

1. SUPRAPTO :

: - Tampak dua luka robek pada kepala kiri atas dengan

R

- Kepala

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ukuran empat centimeter kali dua centimeter, dasar

ng

tulang tengkorak retak, tepi luka tajam. Dan enam cen-

timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak

A

gu

retak, tepi luka tajam ;

- Leher

Luka robek pada kepala atas dengan ukuran lima cen-

timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak,
tepi luka tajam.
:-

Tampak jenis melingkari leher dan bawah hidung lebar

ah

meter.
Kesimpulan

ub
lik

nol koma lima centimeter dan nol koma lima centi-

: Pasien meninggal akibat sambatan jalan napas oleh karena
jeratan pada leher dan pukulan keras pada kepala oleh
benda tajam.

2. TUMINI :
:-

Mata kiri tampak bengkak dan berwarna kebiruan ;

ep

- Kepala

ah
k

am

-

Luka robek pada kening kiri dengan ukuran empat
centimeter kali satu centimeter, dasar tulang tengkorak

In
do
ne
si

-

R

remuk, tepi luka tidak beraturan ;

Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali

A
gu
ng

satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ;

-

Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter

kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk,

tepi luka tidak beraturan ;

-

Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua
centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk ;

Kesimpulan

: Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul

ah

pada daerah kepala dan wajah.

lik

Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

31 Oktober …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tertanggal

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3