ep
u

b

hk
am

5
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih

R

mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias
LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang di-

ng

gunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI

Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di
ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU-

gu

WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada

saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu

A

Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU-

MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang

ub
lik

hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia seketika.

Bahwa mayat SUPRAPTO dan TUMINI ditemukan warga pada hari Minggu
tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 07.30 Wita. Dengan keadaan sebagai
berikut :
1. SUPRAPTO :

: - Tampak dua luka robek pada kepala kiri atas dengan

ep

- Kepala

ah
k

am

ah

sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tersungkur/terjatuh

ukuran empat centimeter kali dua centimeter, dasar
tulang tengkorak retak, tepi luka tajam. Dan enam cen-

In
do
ne
si

R

timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak
retak, tepi luka tajam ;

Luka robek pada kepala atas dengan ukuran lima cen-

A
gu
ng

-

timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak,
tepi luka tajam.

- Leher

:-

Tampak jenis melingkari leher dan bawah hidung lebar

nol koma lima centimeter dan nol koma lima centi-

meter.

Kesimpulan

: Pasien meninggal akibat sambatan jalan napas oleh karena

benda tajam.

lik

ah

jeratan pada leher dan pukulan keras pada kepala oleh

2. TUMINI :

: - Mata kiri tampak bengkak dan berwarna kebiruan ;
- Luka …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

- Kepala

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3