ep u b hk am 5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih R mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang di- ng gunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU- gu WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu A Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU- MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang ub lik hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia seketika. Bahwa mayat SUPRAPTO dan TUMINI ditemukan warga pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 07.30 Wita. Dengan keadaan sebagai berikut : 1. SUPRAPTO : : - Tampak dua luka robek pada kepala kiri atas dengan ep - Kepala ah k am ah sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tersungkur/terjatuh ukuran empat centimeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak retak, tepi luka tajam. Dan enam cen- In do ne si R timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak retak, tepi luka tajam ; Luka robek pada kepala atas dengan ukuran lima cen- A gu ng - timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak, tepi luka tajam. - Leher :- Tampak jenis melingkari leher dan bawah hidung lebar nol koma lima centimeter dan nol koma lima centi- meter. Kesimpulan : Pasien meninggal akibat sambatan jalan napas oleh karena benda tajam. lik ah jeratan pada leher dan pukulan keras pada kepala oleh 2. TUMINI : : - Mata kiri tampak bengkak dan berwarna kebiruan ; - Luka ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m - Kepala ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5