ep u b hk am 2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2004 sampai In do ne si a 2. 3. R dengan tanggal 18 Januari 2005 ; Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2005 sampai dengan tanggal 06 4. ng Februari 2005 ; Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 26 Januari 2005 sampai dengan tanggal 24 Februari 2005 ; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 25 gu 5. Februari 2005 sampai dengan tanggal 25 April 2005 ; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 26 A 6. 7. Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 23 Mei 2005 sampai 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 22 Juni ub lik dengan tanggal 21 Juni 2005 ; 2005 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2005 ; 9. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. atas permintaan PT selama 50 hari sejak tanggal 16 Agustus 2005 ; 10. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. selama 60 hari sejak tanggal ep ah k am ah April 2005 sampai dengan tanggal 25 Mei 2005 ; 5 Oktober 2005 ; In do ne si 4 Desember 2005 ; R 11. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. selama 30 hari sejak tanggal yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa : A gu ng PERTAMA : PRIMAIR : ------ Bahwa ia Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 02.25 Wita atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2004 di rumah SU- PRAPTO di Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan Guntung Payung ah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat lain yang lik masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang melakukan, dengan ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2