ep
u

b

hk
am

2
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2004 sampai

In
do
ne
si
a

2.

3.

R

dengan tanggal 18 Januari 2005 ;

Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2005 sampai dengan tanggal 06

4.

ng

Februari 2005 ;

Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 26 Januari 2005 sampai
dengan tanggal 24 Februari 2005 ;

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 25

gu

5.

Februari 2005 sampai dengan tanggal 25 April 2005 ;

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 26

A

6.

7.

Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 23 Mei 2005 sampai

8.

Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 22 Juni

ub
lik

dengan tanggal 21 Juni 2005 ;

2005 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2005 ;
9.

Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. atas permintaan PT selama
50 hari sejak tanggal 16 Agustus 2005 ;

10. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. selama 60 hari sejak tanggal

ep

ah
k

am

ah

April 2005 sampai dengan tanggal 25 Mei 2005 ;

5 Oktober 2005 ;

In
do
ne
si

4 Desember 2005 ;

R

11. Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. selama 30 hari sejak tanggal

yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa :

A
gu
ng

PERTAMA :
PRIMAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI
bersama-sama dengan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD

SAMIDI pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 02.25 Wita

atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2004 di rumah SU-

PRAPTO di Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan Guntung Payung

ah

Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat lain yang

lik

masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang melakukan,

dengan …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3