ep u b hk am 3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut R dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada mulanya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI ng dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI yang se- hari-harinya bekerja sebagai buruh pembuat batu bata di rumah SUPRAPTO di Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan gu Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2004 me- nemui SUPRAPTO sebagai majikannya dengan maksud akan meminjam uang A masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas permohonan pinjaman uang tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 sekitar pukul ub lik namun tidak sesuai dengan permintaan para Terdakwa, dimana SUPRAPTO hanya memberikan pinjaman uang masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Karena merasa tidak puas dan sakit hati hanya dipinjami masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI timbul niat untuk membunuh SUPRAPTO, untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I. ep ah k am ah 18.30 Wita SUPRAPTO memberikan pinjaman uang kepada para Terdakwa RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengutarakan dan mengajak Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dan ajakan In do ne si R tersebut disetujui dan disepakati oleh Terdakwa II. SURATMAN alias YAT- MAN bin AHMAD SAMIDI, namun untuk waktunya menunggu kesempatan A gu ng yang tepat. Setelah para Terdakwa mempunyai rencana dan sepakat untuk membunuh SUPRAPTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka pergi ke komplek pembantuan dan sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka pulang langsung ke tempat pembakaran batu bata milik DA’I yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah SUPRAPTO, di tempat tersebut Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI main kartu remi bersama ah dengan saksi Tri Pitoko bin Senam, saksi Sundono bin Sunyoto dan Sdr. Nardi, lik sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI pulang berdempetan ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m ke tempat ia tinggal yaitu di rumah bedakan yang terletak berdampingan atau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3