ep
u

b

hk
am

3
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut

R

dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada mulanya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI

ng

dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI yang se-

hari-harinya bekerja sebagai buruh pembuat batu bata di rumah SUPRAPTO di
Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan

gu

Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2004 me-

nemui SUPRAPTO sebagai majikannya dengan maksud akan meminjam uang

A

masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas permohonan
pinjaman uang tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 sekitar pukul

ub
lik

namun tidak sesuai dengan permintaan para Terdakwa, dimana SUPRAPTO
hanya memberikan pinjaman uang masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Karena merasa tidak puas dan sakit hati hanya
dipinjami masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI timbul
niat untuk membunuh SUPRAPTO, untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa I.

ep

ah
k

am

ah

18.30 Wita SUPRAPTO memberikan pinjaman uang kepada para Terdakwa

RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengutarakan dan mengajak
Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dan ajakan

In
do
ne
si

R

tersebut disetujui dan disepakati oleh Terdakwa II. SURATMAN alias YAT-

MAN bin AHMAD SAMIDI, namun untuk waktunya menunggu kesempatan

A
gu
ng

yang tepat.

Setelah para Terdakwa mempunyai rencana dan sepakat untuk membunuh

SUPRAPTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka pergi ke komplek pembantuan dan sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka

pulang langsung ke tempat pembakaran batu bata milik DA’I yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah SUPRAPTO, di tempat tersebut Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI main kartu remi bersama

ah

dengan saksi Tri Pitoko bin Senam, saksi Sundono bin Sunyoto dan Sdr. Nardi,

lik

sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI pulang

berdempetan …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

ke tempat ia tinggal yaitu di rumah bedakan yang terletak berdampingan atau

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3