ep
u

b

hk
am

16
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberi-

In
do
ne
si
a

tahukan kepada Pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Agustus

R

2005 dan Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16
Agustus 2005, akan tetapi Pemohon kasasi tidak mengajukan risalah kasasi, se-

ng

bagaimana dijelaskan dalam surat keterangan Panitera pada Pengadilan Negeri
Banjarbaru, oleh karena itu berdasarkan Pasal 248 (1) dan (4) Kitab Undang-

Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), maka hak

gu

untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur, dan dengan demikian per-

mohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan

A

tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberi-

ub
lik

dan Pemohon kasasi/para Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada
tanggal 16 Agustus 2005 akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan
permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15
September 2005, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 248 (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara

ep

ah
k

am

ah

tahukan kepada Pemohon Kasasi/para Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2005

Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), oleh karena itu hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi dari

In
do
ne
si

R

Kuasa Para Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi tidak dapat di-

A
gu
ng

terima, dan Terdakwa tetap dihukum, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi
ini dibebankan kepada Terdakwa ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004,

Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang No.5 Tahun 2004 dan Undang-Undang serta peraturan lain yang bersangkutan ;

lik

ah

MENGADILI :

Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon

JARBARU .....

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BAN-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3