ep u b hk am 16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberi- In do ne si a tahukan kepada Pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Agustus R 2005 dan Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2005, akan tetapi Pemohon kasasi tidak mengajukan risalah kasasi, se- ng bagaimana dijelaskan dalam surat keterangan Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, oleh karena itu berdasarkan Pasal 248 (1) dan (4) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), maka hak gu untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur, dan dengan demikian per- mohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan A tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberi- ub lik dan Pemohon kasasi/para Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2005 akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 September 2005, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 248 (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara ep ah k am ah tahukan kepada Pemohon Kasasi/para Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2005 Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), oleh karena itu hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi dari In do ne si R Kuasa Para Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi tidak dapat di- A gu ng terima, dan Terdakwa tetap dihukum, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No.5 Tahun 2004 dan Undang-Undang serta peraturan lain yang bersangkutan ; lik ah MENGADILI : Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon JARBARU ..... es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BAN- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16