ep
u

b

hk
am

15
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id
- 1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna hitam

R

musnahkan.

In
do
ne
si
a

bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirampas untuk di-

- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing

ng

Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 65/Pid/2005/PT.Bjm.
tanggal 4 Agustus 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat

gu

-

Hukum para Terdakwa.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005.

A

-

Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan.

-

Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat per-

ub
lik

-

adilan, sedang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah).

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 08/Akta.
Pid/2005/PN.Bjb., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri
Banjarbaru yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2005 Jaksa

ep

ah
k

am

ah

Nomor : 19/Pid.B/2005/PN.Bjb. yang dimintakan banding.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri telah mengajukan permohonan kasasi
terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

In
do
ne
si

R

Memperhatikan memori kasasi bertanggal 5 September 2005 dari Jaksa
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Peng-

A
gu
ng

adilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 September 2005 ;

Mengingat akan Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor : 08/Akta.

Pid/2005/PN.Bjb., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri
Banjarbaru yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2005 Pemohon

kasasi/kuasa para Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Memperhatikan memori kasasi bertanggal 5 September 2005 dari

ah

Kuasa Para Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

lik

Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 September 2005 ;

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

Menimbang, .....

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3