ep u b hk am 15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id - 1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna hitam R musnahkan. In do ne si a bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirampas untuk di- - Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing ng Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 65/Pid/2005/PT.Bjm. tanggal 4 Agustus 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat gu - Hukum para Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Mei 2005. A - Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan. - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat per- ub lik - adilan, sedang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 08/Akta. Pid/2005/PN.Bjb., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2005 Jaksa ep ah k am ah Nomor : 19/Pid.B/2005/PN.Bjb. yang dimintakan banding. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; In do ne si R Memperhatikan memori kasasi bertanggal 5 September 2005 dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Peng- A gu ng adilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 September 2005 ; Mengingat akan Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor : 08/Akta. Pid/2005/PN.Bjb., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2005 Pemohon kasasi/kuasa para Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Memperhatikan memori kasasi bertanggal 5 September 2005 dari ah Kuasa Para Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Membaca surat-surat yang bersangkutan ; lik Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 September 2005 ; es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m Menimbang, ..... ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15