ep
u

b

hk
am

14
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan

In
do
ne
si
a

diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat

R

dakwaan Pertama Primair.

2. Menjatuhkan pidana terhadap :

ng

- Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI dengan
Pidana Mati.

- Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dengan

gu

Pidana Mati.

3. Menetapkan barang bukti berupa :

A

- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah tanpa plat dan 2

(dua) buah Handphone merk NOKIA, dikembalikan kepada ahli waris
korban Suprapto dan Tumini.

ub
lik

bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirampas untuk dimusnahkan.

4. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Membaca putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Nomor : 19/Pid.B/

ep

ah
k

am

ah

- 1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna hitam

2005/PN.BJB. yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin

In
do
ne
si

R

SUWANDI dan perbuatan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin

AHMAD SAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

A
gu
ng

tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA” ;

- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap :

- Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI dengan
Pidana Mati ;

- Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dengan
Pidana penjara seumur hidup ;

- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

lik

- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah tanpa plat dan 2
(dua) buah Hand Phone merk Nokia, dikembalikan kepada yang berhak
yaitu ahli waris korban Suprapto dan Tumini.

- 1 (satu) .....

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

ah

- Menetapkan barang bukti berupa :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3