ep u b hk am 14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan In do ne si a diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat R dakwaan Pertama Primair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap : ng - Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI dengan Pidana Mati. - Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dengan gu Pidana Mati. 3. Menetapkan barang bukti berupa : A - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah tanpa plat dan 2 (dua) buah Handphone merk NOKIA, dikembalikan kepada ahli waris korban Suprapto dan Tumini. ub lik bertuliskan BMW, 1 (satu) buah palu besi (godam), dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Membaca putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Nomor : 19/Pid.B/ ep ah k am ah - 1 (satu) utas tali sleng, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) buah tas warna hitam 2005/PN.BJB. yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan perbuatan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin In do ne si R SUWANDI dan perbuatan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan A gu ng tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA” ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap : - Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI dengan Pidana Mati ; - Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI dengan Pidana penjara seumur hidup ; - Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; lik - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah tanpa plat dan 2 (dua) buah Hand Phone merk Nokia, dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris korban Suprapto dan Tumini. - 1 (satu) ..... es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m ah - Menetapkan barang bukti berupa : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14