ep
u

b

hk
am

13
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

: - Tampak jenis melingkari leher dan bawah hidung lebar

In
do
ne
si
a

- Leher

R

nol koma lima centimeter dan nol koma lima centimeter.

: Pasien meninggal akibat sambatan jalan napas oleh karena

ng

Kesimpulan

jeratan pada leher dan pukulan keras pada kepala oleh
benda tajam.

gu

2. TUMINI :

:-

A

- Kepala

Luka robek pada kening kiri dengan ukuran empat
centimeter kali satu centimeter, dasar tulang tengkorak
remuk, tepi luka tidak beraturan ;

Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali

ub
lik

ah

-

satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ;
-

am

Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter
kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk,
tepi luka tidak beraturan ;

-

Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua

ep

ah
k

Mata kiri tampak bengkak dan berwarna kebiruan ;

centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk ;
Kesimpulan

: Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul

In
do
ne
si

R

pada daerah kepala dan wajah.

Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

A
gu
ng

nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tertanggal

31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI
dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan

ah

Negeri Banjarbaru tanggal 13 April 2005 sebagai berikut :

lik

1. Menyatakan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI

melakukan …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin A. SAMIDI, bersalah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3