ep u b hk am 13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id : - Tampak jenis melingkari leher dan bawah hidung lebar In do ne si a - Leher R nol koma lima centimeter dan nol koma lima centimeter. : Pasien meninggal akibat sambatan jalan napas oleh karena ng Kesimpulan jeratan pada leher dan pukulan keras pada kepala oleh benda tajam. gu 2. TUMINI : :- A - Kepala Luka robek pada kening kiri dengan ukuran empat centimeter kali satu centimeter, dasar tulang tengkorak remuk, tepi luka tidak beraturan ; Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali ub lik ah - satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ; - am Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk, tepi luka tidak beraturan ; - Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua ep ah k Mata kiri tampak bengkak dan berwarna kebiruan ; centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk ; Kesimpulan : Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul In do ne si R pada daerah kepala dan wajah. Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru A gu ng nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tertanggal 31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 ayat (4) KUHP. Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan ah Negeri Banjarbaru tanggal 13 April 2005 sebagai berikut : lik 1. Menyatakan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI melakukan ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin A. SAMIDI, bersalah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13