ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). - 1 (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati ng Nurdin. - 1 (satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin. gu - 1 (satu) buah ikat rambut warna hitam. - 1 (satu) helai baju dalam warna crem milik korban Zikra Muniza. A - 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bunga milik korban Zikra Muniza. - 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik ub lik ah korban Zikra Muniza. - 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid. am - 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid. - 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau. Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Riski Putra Mirza Membebankan biaya perkara kepada Negara ; R 5. ep ah k Bin Ifan Mirza. In do ne si Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim A gu ng Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hariSenin, tanggal2 Desember2019, oleh T. Latiful, S.H., sebagai Hakim Ketua,Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H.M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehAgussyafrul, RM, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh M. Daud Siregar, lik Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, ub dto T. Latiful, S.H. es Maimunsyah, S.H.M.H. R dto Panitera Pengganti, dto ep Bob Rosman, S.H. M on ng dto In d A gu Agussyafrul, RM Halaman63 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah S.H.M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Halaman 63