ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R warna biru milik korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid, 1 (satu) helai celana pendek anak-anak ng milik korban Yazid, 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau , yang telah disita darisaksi Hendra maka dikembalikan kepada keluarga korban gu melalui saksi Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan A dan yang meringankanTerdakwa ; Keadaan yang memberatkan: ub lik ah - Perbuatan Terdakwa sangatlah sadis dan tidak berperikemanusiaan ; - Perbuatan Terdakwa mengakibatkan beban psikologis dan trauma yang am berkepanjangan, serta hilangnya kasih sayang dari ibunya terhadap anak anak korban yang masih hidup; - Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ep ah k Keadaan yang meringankan: - Nihil;an biaya perkara dibebankan kepada negara; In do ne si R Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka A gu ng Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Aidil Syahputra Bin Davidtersebut diatas, terbukti lik Pembunuhan Berencana, sebagaimana dakwaan Primer; Mati ; ub 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana 3. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ; ep 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat merk Joulbloues. - 1 (Satu) buah Pisau lipat warna silver. ah ka m ah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana es M Dimusnahkan; R - 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga. ng - 1 (satu) unit HP Lava warna putih milik korban. on In d A gu - 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam. Halaman62 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62