ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

warna biru milik korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai baju kaos anak-anak
warna abu-abu milik korban Yazid, 1 (satu) helai celana pendek anak-anak

ng

milik korban Yazid, 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau , yang
telah disita darisaksi Hendra maka dikembalikan kepada keluarga korban

gu

melalui saksi Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa

maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan

A

dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:

ub
lik

ah

- Perbuatan Terdakwa sangatlah sadis dan tidak berperikemanusiaan ;
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan beban psikologis dan trauma yang

am

berkepanjangan, serta hilangnya kasih sayang dari ibunya terhadap anak anak korban yang masih hidup;

- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

ep

ah
k

Keadaan yang meringankan:
- Nihil;an

biaya perkara dibebankan kepada negara;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka

A
gu
ng

Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidanadan

Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Aidil Syahputra Bin Davidtersebut diatas, terbukti

lik

Pembunuhan Berencana, sebagaimana dakwaan Primer;

Mati ;

ub

2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana

3. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;

ep

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat merk Joulbloues.
- 1 (Satu) buah Pisau lipat warna silver.

ah

ka

m

ah

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

es

M

Dimusnahkan;

R

- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga.

ng

- 1 (satu) unit HP Lava warna putih milik korban.

on
In
d

A

gu

- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam.

Halaman62 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 62

Select target paragraph3