ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang dan menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan rumah tangga dengan ng korban Irawati, akan tetapi ini tidak dilakukan Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan membunuh korban Terdakwa membunuh anak korban Zikra gu Irawati tersebut, selanjutnya Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan anak korban M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5 bulan hanya karena mereka A menangis dan minta tolong melihat mamaknya banyak mengeluarkan darah Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ub lik ah Majelis Hakim tidak sependapat dengan dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa telah melanggar Pasal 338 jo am Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pembenar dan ah k ep pidana, baik sebagai alasan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; In do ne si R Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung A gu ng Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas sandang dipergunakan untuk melakukan kejahatan lik bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga yang telah dan dikhawatirkan akan barang bukti tersebutdimusnahkan; ub dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP Lava warna putih milik korban, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam ep ka m ah warm cokelat merk Joulbloues, 1 (satu) buah pisau lipat warna silver, 1 (satu) warna hitam, Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), 1 (Satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin, 1 (satu) buah ikat ng rambut waina hitam, 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra on Muniza, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bu nga milik es R (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati Nurdin, 1 In d A gu korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan Halaman61 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61