ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang dan menghindar untuk pergi
dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan rumah tangga dengan

ng

korban Irawati, akan tetapi ini tidak dilakukan Terdakwa melainkan terdakwa
dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan membunuh korban

Terdakwa membunuh anak korban Zikra

gu

Irawati tersebut, selanjutnya

Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan anak korban M.
Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5 bulan hanya karena mereka

A

menangis dan minta tolong melihat mamaknya banyak mengeluarkan darah

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas

ub
lik

ah

Majelis Hakim tidak sependapat dengan dengan pembelaan Penasihat
Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa telah melanggar Pasal 338 jo

am

Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban
pembenar dan

ah
k

ep

pidana, baik sebagai alasan

atau alasan pemaaf,

makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung

A
gu
ng

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan

terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di

persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas sandang

dipergunakan

untuk melakukan

kejahatan

lik

bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga yang telah
dan

dikhawatirkan akan

barang bukti tersebutdimusnahkan;

ub

dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar

Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP Lava
warna putih milik korban, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam

ep

ka

m

ah

warm cokelat merk Joulbloues, 1 (satu) buah pisau lipat warna silver, 1 (satu)

warna hitam, Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), 1

(Satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin, 1 (satu) buah ikat

ng

rambut waina hitam, 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra

on

Muniza, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bu nga milik

es

R

(satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati Nurdin, 1

In
d

A

gu

korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan

Halaman61 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 61

Select target paragraph3