ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ng Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, Penasihat gu Hukum Terdakwa tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undangundang Hukum Pidana, karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah A terbukti melanggar unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan ub lik ah kedua Jaksa Penuntut Umum karena hal tersebut sudah jelas terbukti dipersidangan. Bahwa hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum am terhadap Terdakwa Aidil Syahputra Bin David dengan hukuman mati, Penasihat Hukum Terdakwa merasa Tuntutan tersebut terlalu berat bagi Terdakwa, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan ah k ep Putusan yang seringan-ringannya; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap In do ne si R dipersidangan berdasarkan keterangananak korban Irawati saksi Riski Pu tra Mirza Bin Ifan Mirza menerangkan bahwa pada malam meugang bulan A gu ng puasa sbelum pembunuhan itu terjadi ada keributan antara Terdakwa dengan mamak saksi (korban Irawati) karena mamak minta uang pada Terdakwa untuk membeli susu adik yang masih kecil, dan saat itu Terdakwa mengancam akan membunuh mamak dan anak-anaknya, dan Terdakwa sering marah-marah dirumah dan memukul adik-adik saksi dan Terdakwa sering mengucapkan kata-kata membunuh mamak, hal ini bersesuaian lik (dua) minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebu t korban Irawati datang kerumah saksi dan meminta saksi untuk menandatangani surat-surat Faraid ub tanah karena korban mau menjual semua hartanya untuk pindah kemedan bersama Terdakwa dan bila saksi tidak mau menandatangani maka saksi akan dibunuh oleh Terdakwa; Menimbang bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan ep ka m ah dengan keterangan Saksi Muzakir Bin Zainal Abidin menerangkan bah wa 2 terdakwa terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan pendorong untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk ng menguasai harta benda milik korban Irawati yang sudah direncanakan on sebelumnya, hal ini terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan es R jiwa orang lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan In d A gu terdakwa terhadap para korban , danpada saat itu terdakwa sebenarnya Halaman60 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M terhadap R Menimbang, bahwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 60