ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pembelaan

Penasihat Hukum

Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

ng

Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan

yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, Penasihat

gu

Hukum Terdakwa tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah

menuntut Terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undangundang Hukum Pidana, karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah

A

terbukti melanggar unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 338 jo Pasal 55
ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan

ub
lik

ah

kedua Jaksa Penuntut Umum karena hal tersebut sudah jelas terbukti
dipersidangan. Bahwa hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum

am

terhadap Terdakwa Aidil Syahputra Bin David dengan hukuman mati,
Penasihat Hukum Terdakwa merasa Tuntutan tersebut terlalu berat bagi
Terdakwa, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan

ah
k

ep

Putusan yang seringan-ringannya;

Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap

In
do
ne
si

R

dipersidangan berdasarkan keterangananak korban Irawati saksi Riski Pu tra
Mirza Bin Ifan Mirza menerangkan bahwa pada malam meugang bulan

A
gu
ng

puasa sbelum pembunuhan itu terjadi ada keributan antara Terdakwa
dengan mamak saksi (korban Irawati) karena mamak minta uang pada
Terdakwa untuk membeli susu adik yang masih kecil, dan saat itu Terdakwa

mengancam akan membunuh mamak dan anak-anaknya, dan Terdakwa
sering marah-marah dirumah dan memukul adik-adik saksi dan Terdakwa
sering mengucapkan kata-kata membunuh mamak, hal ini bersesuaian

lik

(dua) minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebu t korban Irawati datang
kerumah saksi dan meminta saksi untuk menandatangani surat-surat Faraid

ub

tanah karena korban mau menjual semua hartanya untuk pindah kemedan
bersama Terdakwa dan bila saksi tidak mau menandatangani maka saksi
akan dibunuh oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa

perbuatan pembunuhan yang dilakukan

ep

ka

m

ah

dengan keterangan Saksi Muzakir Bin Zainal Abidin menerangkan bah wa 2

terdakwa terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan

pendorong untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk

ng

menguasai harta benda milik korban Irawati

yang sudah direncanakan

on

sebelumnya, hal ini terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan

es

R

jiwa orang lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan

In
d

A

gu

terdakwa terhadap para korban , danpada saat itu terdakwa sebenarnya

Halaman60 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

terhadap

R

Menimbang, bahwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 60

Select target paragraph3