ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran tiga kali satu kali dua centimeter. ng 4. Luka robek di ketiak kanan ukuran : - dua kali satu kali dua centimeter. gu - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. A - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. 5. Luka robek di punggung belakang bawah ukuran : ub lik ah - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. am - dua kali satu kali dua centimeter. - Satu kali nol koma lima kali satu centimeter. 6. Kaku mayat. ep ah k 7. Lebam mayat hilang karena penekanan. Kesimpulan : In do ne si R - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan A gu ng Autopsi. - Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nomor: 180/53/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. M. Yazid Bin Nasir, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka robek di leher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma lima centimeter. lik - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi. ub Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah ep ka m ah Kesimpulan : dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Primer; In d A gu dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; on ng Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka es R pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Halaman59 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 59