ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).

- 1 (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati

ng

Nurdin.

- 1 (satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin.

gu

- 1 (satu) buah ikat rambut warna hitam.

- 1 (satu) helai baju dalam warna crem milik korban Zikra Muniza.

A

- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bunga milik
korban Zikra Muniza.

- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik

ub
lik

ah

korban Zikra Muniza.

- 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid.

am

- 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid.
- 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau.

Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Riski Putra Mirza

Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

R

5.

ep

ah
k

Bin Ifan Mirza.

In
do
ne
si

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

A
gu
ng

Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hariSenin, tanggal2 Desember2019,
oleh

T. Latiful, S.H., sebagai Hakim Ketua,Bob Rosman, S.H., dan

Maimunsyah, S.H.M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9
Desember 2019, oleh Hakim Ketua

dengan

didampingi

para Hakim

Anggota tersebut, dibantu olehAgussyafrul, RM, Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri

Lhoksukon, serta dihadiri

oleh M. Daud Siregar,

lik

Hakim-hakim Anggota,

Hakim Ketua,

ub

dto

T. Latiful, S.H.

es

Maimunsyah, S.H.M.H.

R

dto

Panitera Pengganti,

dto

ep

Bob Rosman, S.H.

M

on

ng

dto

In
d

A

gu

Agussyafrul, RM

Halaman63 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

S.H.M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;

Halaman 63

Select target paragraph3