ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa antara terdakwa dan korban Irawati (ibu kadung saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan keuangan dan terdakwa serin g ng berkata kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati dan seluruh anak-anaknya, dan terdakwa juga selalu gu mengantongi sebuah pisau lipat warna silver pernah saksi lihat pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dari dalam saku celana terdakwa; A - Bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang lain yang direncanakan lebih dulu, hal ini terlihat dari perbuatan terdakwa terh adap ub lik ah para korban, dan terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan rumah am tangga dengan korban Irawati, akan tetapi ini tidak dilakukan Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan membunuh ketiga korban tersebut; ah k ep - Bahwa selanjutnya bentuk kesengajaan dan perencanaan pembuhunan terhadap korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 In do ne si R tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5 bulan, adalah terdakwa menyadari kedua korban yang masih anak-anak A gu ng mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa khawatir hal itu akan disampaikan kepada orang lain, untuk menghilangkan jejak, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak-anak tersebut, padahal saat itu terdakwa memiliki dua pilihan yaitu tidak melakukan pembunuhan atau melakukan pembunuhan, terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memilih tidak melakukan pembunuhan, namun terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak tidak berdosa tersebut, pembunuhan terhadap lik perbuatan kedua korban anak sebuah ub kesengajaan dan telah direncanakan lebih dulu oleh terdakwa; - Bahwa motif Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta milik korban Irawati; ep - Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: ah ka m ah Jeda waktu untuk berfikir tersebut adalah cukup untuk menyimpulkan M di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : ng 1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma on lima kali satu kali nol koma lima centimeter; In d gu 2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran : A es R 180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin, Halaman43 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43