ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa antara terdakwa dan korban Irawati (ibu kadung saksi) sering
terjadi cekcok mulut karena permasalahan keuangan dan terdakwa serin g

ng

berkata kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan

membunuh Irawati dan seluruh anak-anaknya, dan terdakwa juga selalu

gu

mengantongi sebuah pisau lipat warna silver pernah saksi lihat pada suatu
hari saat terdakwa tidur di kamar dari dalam saku celana terdakwa;

A

- Bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para
korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang lain yang
direncanakan lebih dulu, hal ini terlihat dari perbuatan terdakwa terh adap

ub
lik

ah

para korban, dan terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk menghindar
untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan rumah

am

tangga dengan korban Irawati, akan tetapi ini tidak dilakukan Terdakwa
melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan
membunuh ketiga korban tersebut;

ah
k

ep

- Bahwa selanjutnya bentuk kesengajaan dan perencanaan pembuhunan
terhadap korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11

In
do
ne
si

R

tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5
bulan, adalah terdakwa menyadari kedua korban yang masih anak-anak

A
gu
ng

mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa khawatir hal itu akan

disampaikan kepada orang lain, untuk menghilangkan jejak, maka

terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak-anak
tersebut, padahal saat itu terdakwa memiliki dua pilihan yaitu tidak
melakukan pembunuhan atau melakukan pembunuhan, terdakwa memiliki
waktu yang cukup untuk memilih tidak melakukan pembunuhan, namun

terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak tidak berdosa tersebut,

pembunuhan

terhadap

lik

perbuatan

kedua

korban

anak

sebuah

ub

kesengajaan dan telah direncanakan lebih dulu oleh terdakwa;
- Bahwa motif Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk
menguasai harta milik korban Irawati;

ep

- Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful
Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:

ah

ka

m

ah

Jeda waktu untuk berfikir tersebut adalah cukup untuk menyimpulkan

M

di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut :

ng

1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma

on

lima kali satu kali nol koma lima centimeter;

In
d

gu

2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran :

A

es

R

180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin,

Halaman43 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 43

Select target paragraph3