ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ng - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. gu - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. 3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali ah empat centimeter. 4. Luka robek di dagu ukuran : ub lik A - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. am - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ep ah k 5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua centimeter. In do ne si centimeter. R 6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu A gu ng 7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma limakali empat centimeter. 8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima centimeter. 9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali enam centimeter. lik kali empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter. 11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima centimeter. ub m ah 10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima 12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali satu ka centimeter. ep 13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali ah satu kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali M 14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima ng centimeter. on 15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma tiga In d gu centimeter. A es R satucentimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter. Halaman44 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44