ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Bahwa kemudian terdakwa melihat anak korban Irawati yang lain nya
bernama Zikri Putra Mirza sedang tidur di dalam kamar, kemudian

ng

terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu

mencucinya,lalu mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa menyimpan

gu

kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya lalu terdakwa

mengambil tas pakaian miliknya dengan tujuan keluar dari dalam rumah,

A

kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari lu ar

kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh dengan
menumpang bus angkutan umum;

ub
lik

ah

- Bahwapada saatTerdakwa pergi naik bus, terdakwa melihat Zikri Putra
Zikra ada di lantai dua rumah sambil memanggil terdakwa, namun

am

terdakwa tidak menghiraukannya,selanjutnya Zikri Putra Mirza karena
tidak tidak bisa keluar dari dalam rumah karena sudah dikunci oleh
terdakwa dari luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari lantai dua

ah
k

ep

rumah, lalu berjalan tertatih-tatih karena kakinya terkilir pergi menuju
rumah saksi Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh

In
do
ne
si

R

Muhammad Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar
mengetahui kejadian pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza;

A
gu
ng

- Bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota
Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran terhadap
terdakwa ke arah Kota Banda Aceh , akhirnya terdakwa berhasil ditangkap

pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di daerah Lambaro,
Kabupaten Aceh Besar;

- Bahwapada saat ditangkap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1
(satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat

lik

ah

yang digunakan terdakwa untuk membunuh para korban, 2 (dua) unit
hand phone dan uang sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah),

ub

terhadap para korban tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda
Aceh, kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan
lebih lanjut;

ep

ka

m

dan terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukannya

- Bahwa antara terdakwa dan korban Irawati sudah terikat tali perkawinan

ah

ng

- Bahwa berdasarkan keterangananak korban saksi Riski Putra Mirza Bin

on

Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah karena sedang

In
d

gu

berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan;

A

es

pembunuhan terjadi;

R

siri menikah di Medan lebih kurang sejak 6 (enam) bulan sebelum

Halaman42 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 42

Select target paragraph3