ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengeluarkan sebuah pisau lipat yang diambil dari dalam tas sandang

yang digantung terdakwa di pegangan tangga rumah, laluterdakwa

ng

menggenggam pisau itu dengan tangan kanannyamenusukan pisau lipat

yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban Irawati

gu

sebanyak satu kali, lalu korban Irawati terjatuh ke lantai, kemudian

terdakwa kembali menusukpisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke

A

tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban
Irawati dan meminta maaf kepada korban yang saat itu masih hidup;

- Bahwapada saat yang bersamaan, korban anak Zikra Muniza Binti Ifan

ub
lik

ah

Mirza yang masih berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin
Nasir yang masih berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan

am

seluruh perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai
satu dengan lantai dua rumah,saat itu Zikra berteriak minta tolong dan
menangis, kemudian Terdakwa meminta kepada Zikra untuk tidak

ah
k

ep

berteriak minta tolong, oleh karena korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza
masih tetap berteriak, kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke

In
do
ne
si

R

tubuh Mirza berkali kali,lalu terdakwa melihat korban Zikra terduduk saat
berusaha naik ke lantai dua rumah, namun terhenti di tengah anak tangga

A
gu
ng

dan tidak bergerak lagi sudah meninggal dunia;

- Bahwasetelah membunuh Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat

yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh
korban Irawati, karena melihat tubuh korban masih bergerak kemudian

terdakwa sambil meminta maaf kepada korban Irawati, terdakwa
memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban Irawati menggunakan

lik

beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban Irawati
segera meninggal dunia;

ub

- Bahwasetelah itu terdakwa masih duduk disamping tubuh korban Irawati

m

ah

pisau lipat tersebut, lalu terdakwa kembali menusuk leher korban Irawati

melihat korban anak M. Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis

ka

menuju

ibunya

korban

Irawati

tergeletak

di

lantai

berlumuran

ep

darah,Terdakwa berusaha menenangkan korban M. Yazid, namun korban

ah

M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil pisau lipatn ya

M

kemudian terdakwa meletakan tubuh korban M. Yazid di samping tubuh

ng

korban Irawati, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban M. Yazid

on
In
d

A

gu

dan memasukannya ke dalam bak air di kamar mandi;

es

R

dan menusuk leher bagian depan korban M. Yazid sebanyak satu kali,

Halaman41 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 41

Select target paragraph3