ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

selama tiga hari, kemudian pulang dan tinggal dirumah isteri di Ulee
Madon;

ng

- Bahwa Terdakwa dan korban Irawati kenal melalui Facebook;

- Bahwa Terdakwa saat itu bekerja di PT. Limita Kaju Banda Aceh dibagian

gu

perumahan dan mendapat gaji sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah) dan setiap bulannya Terdakwa mengirim uang belanja untuk isteri
Terdakwa;

A

- Bahwa Terdakwa tidak ada niat mau membunuh, karena terdakwa panik
dan marah setelah isteri minta uang dan Terdakwa tidak punya uang,

ub
lik

ah

isteri juga minta cerai dan isteri juga telah mencoba menikan Terdakwa
lebih dahulu;

am

- Bahwa kemudian terdakwa mengumpulkan barang-barang Terdakwa,
mencuci pisau lipat yang Terdakwa gunakan untuk membunuh Terdakwa
masukkan dalam tas Terdakwa dan pergi keluar dan mengunci pintu
saat Terdakwa menunggu angkutan umum anak korban

ep

ah
k

rumah, dan

Irawati bernama Zikri dari lantai dua rumah memanggil Terdakwa tapi

In
do
ne
si

R

Terdakwa tidak menggubrisnya dan langsung pergi ke Banda Aceh;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti
berikut:1

(satu)

A
gu
ng

sebagai

buah

tas

sandang

warm

cokelat

merk

JOULBLOUES, 1 (satu) buah pisau lipat warna silver, 1 (satu) bilah pisau
dapur bergagang warna ungu bercorak bunga, 1 (satu) unit HP LAVA warn a

putih milik korban, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam warna
hitam, Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) helai
baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati Nurdin, 1 (Satu) buah

lik

hitam, 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra Muniza, 1
(satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bu nga milik korban Zikra

ub

Muniza, 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik
korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik
korban Yazid, 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid, 1

ep

(satu) buah bak penampungan air warna hijau;

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang

pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30 WIB,

ng

bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh.

on

Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule

es

- Bahwa

R

diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

M

In
d

A

gu

Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa

Halaman40 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

BH warna crem milik korban Irawati Nurdin, 1 (satu) buah ikat rambut waina

Halaman 40

Select target paragraph3