ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R selama tiga hari, kemudian pulang dan tinggal dirumah isteri di Ulee Madon; ng - Bahwa Terdakwa dan korban Irawati kenal melalui Facebook; - Bahwa Terdakwa saat itu bekerja di PT. Limita Kaju Banda Aceh dibagian gu perumahan dan mendapat gaji sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setiap bulannya Terdakwa mengirim uang belanja untuk isteri Terdakwa; A - Bahwa Terdakwa tidak ada niat mau membunuh, karena terdakwa panik dan marah setelah isteri minta uang dan Terdakwa tidak punya uang, ub lik ah isteri juga minta cerai dan isteri juga telah mencoba menikan Terdakwa lebih dahulu; am - Bahwa kemudian terdakwa mengumpulkan barang-barang Terdakwa, mencuci pisau lipat yang Terdakwa gunakan untuk membunuh Terdakwa masukkan dalam tas Terdakwa dan pergi keluar dan mengunci pintu saat Terdakwa menunggu angkutan umum anak korban ep ah k rumah, dan Irawati bernama Zikri dari lantai dua rumah memanggil Terdakwa tapi In do ne si R Terdakwa tidak menggubrisnya dan langsung pergi ke Banda Aceh; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berikut:1 (satu) A gu ng sebagai buah tas sandang warm cokelat merk JOULBLOUES, 1 (satu) buah pisau lipat warna silver, 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga, 1 (satu) unit HP LAVA warn a putih milik korban, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam warna hitam, Uang sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati Nurdin, 1 (Satu) buah lik hitam, 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bu nga milik korban Zikra ub Muniza, 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik korban Zikra Muniza, 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid, 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid, 1 ep (satu) buah bak penampungan air warna hijau; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30 WIB, ng bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh. on Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule es - Bahwa R diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: M In d A gu Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa Halaman40 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin, 1 (satu) buah ikat rambut waina Halaman 40