ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sehingga hilang kesabaran Terdakwa dan Terdakwa mengambil pisau lipat didalam tas kecil milik Terdakwa kemudian menusuk keleher isteri kali; ng Terdakwa sebanyak dua kali dan menusuk bagian badan isteri beberapa gu - Bahwa yang terdakwa bunuh ada tiga orang, yang pertama Terdakwa bunuh Istri terdakwa bernama Irawati Binti Nurdin , yang kedua anak tiri A terdakwa bernama Zikra Muniza, Yang Ketiga anak tiri terdakwa bernama Yazid; - Bahwa yang pertama kali terdakwa bunuh adalah Istri terdakwa yaitu ub lik ah dengan cara terdakwa tusuk leher istri terdakwa den gan menggunakan pisau lipat yang terdakwa ambil dari tas sandang sandang warna coklat am milik terdakwa yang pada saat itu posisi istri terdakwa berdiri, kemudian terdakwa gorok lehernya baru ianya terjatuh terlentang kemudian karena terdakwa melihat istri terdakwa masih hidup terdakwa menusuklagi pisau ah k ep tersebut dibagian perut berkali-kali sampai meninggal dunia; - Bahwakemudian terdakwa meninggakan istri terdakwa dan melihat anak In do ne si R tiri terdakwa Zikra yang duduk di tangga sambil menangis menjerit minta tolong dan Terdakwa menyuruhnya diam, karena panik Terdakwa A gu ng menusuk pisau lipat keleher dan dada Zikra - Bahwa setelah terdakwa menusuk anak tiri terdakwa bernama Zikra terdakwa mendengar anak tiri terdakwa yang paling kecil menangis sambil berdiri bernama Yazid, kemudian terdakwa mengarah ke tempat anak tersebut dan terdakwa langsung menusuk pisau yang terdakwa pegang ke arah leher anak tersebut yang sedang berdiri dan setelah terdakwa lik letakkan di dalam bak kamar mandi yang berisi air yang berada di kamar mandi; ub - Bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut sendiri tidak ada dibantu oleh orang lain; - Bahwa penyebab terdakwa membunuh karena istri terdakwa mengeluh masalah menghasilan terdakwa bekerja yang sedikit dan tidak cukup ep ka m ah menusuk leher anak tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga karena istri terdakwa memin ta ah terdakwa; ng - Bahwa Terdakwa menikah dengan korban Irawati di Medan lima bulan on In d A gu sebelum terjadi pembunuhan, dan setelah menikah kami tinggal di Medan es R cerai kepada terdakwa namun terdakwa tidak mau bercerai dengan istri Halaman39 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39