ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sehingga hilang kesabaran Terdakwa dan Terdakwa mengambil pisau
lipat didalam tas kecil milik Terdakwa kemudian menusuk keleher isteri

kali;

ng

Terdakwa sebanyak dua kali dan menusuk bagian badan isteri beberapa

gu

- Bahwa yang terdakwa bunuh ada tiga orang, yang pertama Terdakwa
bunuh Istri terdakwa bernama Irawati Binti Nurdin , yang kedua anak tiri

A

terdakwa bernama Zikra Muniza, Yang Ketiga anak tiri terdakwa bernama
Yazid;

- Bahwa yang pertama kali terdakwa bunuh adalah Istri terdakwa yaitu

ub
lik

ah

dengan cara terdakwa tusuk leher istri terdakwa den gan menggunakan
pisau lipat yang terdakwa ambil dari tas sandang sandang warna coklat

am

milik terdakwa yang pada saat itu posisi istri terdakwa berdiri, kemudian
terdakwa gorok lehernya baru ianya terjatuh terlentang kemudian karena
terdakwa melihat istri terdakwa masih hidup terdakwa menusuklagi pisau

ah
k

ep

tersebut dibagian perut berkali-kali sampai meninggal dunia;
- Bahwakemudian terdakwa meninggakan istri terdakwa dan melihat anak

In
do
ne
si

R

tiri terdakwa Zikra yang duduk di tangga sambil menangis menjerit minta
tolong dan Terdakwa menyuruhnya diam, karena panik Terdakwa

A
gu
ng

menusuk pisau lipat keleher dan dada Zikra

- Bahwa setelah terdakwa menusuk anak tiri terdakwa bernama Zikra
terdakwa mendengar anak tiri terdakwa yang paling kecil menangis sambil

berdiri bernama Yazid, kemudian terdakwa mengarah ke tempat anak
tersebut dan terdakwa langsung menusuk pisau yang terdakwa pegang ke

arah leher anak tersebut yang sedang berdiri dan setelah terdakwa

lik

letakkan di dalam bak kamar mandi yang berisi air yang berada di kamar
mandi;

ub

- Bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut sendiri tidak ada
dibantu oleh orang lain;

- Bahwa penyebab terdakwa membunuh karena istri terdakwa mengeluh
masalah menghasilan terdakwa bekerja yang sedikit dan tidak cukup

ep

ka

m

ah

menusuk leher anak tersebut kemudian terdakwa ambil dan terdakwa

untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga karena istri terdakwa memin ta

ah

terdakwa;

ng

- Bahwa Terdakwa menikah dengan korban Irawati di Medan lima bulan

on

In
d

A

gu

sebelum terjadi pembunuhan, dan setelah menikah kami tinggal di Medan

es

R

cerai kepada terdakwa namun terdakwa tidak mau bercerai dengan istri

Halaman39 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 39

Select target paragraph3