ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sampai ke bagian tengah tangga saat itu posisi Zikra didepan dan Zikri

dibelakangnya dan Zikri melihat mamanya sedang berkelahi dengan

ng

bapak di dekat dapur dan Zikri mengatakan kepada saksi bahwa
bapaknya memukul mamanya menggunakan asbak rokok dan Zikri

gu

melihat mamanya sudah berdarah banyak sekali dilehernya dan saat
itu bapaknya mau naik ke tangga lalu mengejar Zikri saat itu

A

pengakuan Zikri bahwa kakaknya yang bernama Zikra menyuruhnya
lari keatas dan kakaknya yang bernama Zikra menghalangi bapaknya
saat mengejar Zikri lalu Zikri lari dan bersembunyi ditempat jemuran

ub
lik

ah

lantai dua dan setelah itu Zikri kearah teras lantai dua dan sampai
diteras melihat bapaknya dan memanggil-manggil bapaknya dengan

am

kata-kata “bapak mau kemana, bapak mau kemana” dan saat itu
bapaknya sudah naik mobil sehingga kemudian Zikri melompat ke
bawah dari teras lantai dua setelah terjatuh ke lantai bawah tepatnya

ep

ah
k

diteras depan lalu Zikri berjalan dengan menggunakan lutut kerumah

In
do
ne
si

tersebut;

R

Sholeh untuk memberitahukan kepada warga tentang kejadian

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

A
gu
ng

2. Saksi Muhammad Afrizal Bin Abu Bakar,dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB,
bertempat dirumah korban Irawati di Desa Ulee Madon Kec. Muara
Batu Kab. Aceh Utara telah terjadi pembunuhan terhadap korban

lik

- Bahwa pada saat itu saksi sedang duduk diwarung pukul 02.00 Wib
ditelfon oleh Saiful dan diminta untuk pergi kerumah korban Irawati,
kemudian saksi bersama Rizki, Saiful dan Mustaqim pergi kerumah

ub

m

ah

Irawati, Zikra Muniza dan Yazid;

korban dan sampai disana melihat rumah korban pintu rumah lantai

ka

satu terkunci, dan melihat pintu lantai dua terbuka, kemudian den gan

ep

menggunakan tangga kami naik kelantai dua;

ah

- Bahwa pada saat saksi dan kawan-kawan serta masyarakat masuk

M

masuk melalui pintu lantai dua rumah tersebut yang pertama kami
Zikra posisinya dalam keadaan terlentang di

ng

temukan yaitu

on

pertengahan tangga dan berlumuran darah, lalu saksi mengambil kain

es

R

kedalam rumah bersama dengan warga yang pertama saat kami

In
d

A

gu

dan menutup jenazah tersebut, kemudian kami turun lagi ke lantai

Halaman23 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3