ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sampai ke bagian tengah tangga saat itu posisi Zikra didepan dan Zikri dibelakangnya dan Zikri melihat mamanya sedang berkelahi dengan ng bapak di dekat dapur dan Zikri mengatakan kepada saksi bahwa bapaknya memukul mamanya menggunakan asbak rokok dan Zikri gu melihat mamanya sudah berdarah banyak sekali dilehernya dan saat itu bapaknya mau naik ke tangga lalu mengejar Zikri saat itu A pengakuan Zikri bahwa kakaknya yang bernama Zikra menyuruhnya lari keatas dan kakaknya yang bernama Zikra menghalangi bapaknya saat mengejar Zikri lalu Zikri lari dan bersembunyi ditempat jemuran ub lik ah lantai dua dan setelah itu Zikri kearah teras lantai dua dan sampai diteras melihat bapaknya dan memanggil-manggil bapaknya dengan am kata-kata “bapak mau kemana, bapak mau kemana” dan saat itu bapaknya sudah naik mobil sehingga kemudian Zikri melompat ke bawah dari teras lantai dua setelah terjatuh ke lantai bawah tepatnya ep ah k diteras depan lalu Zikri berjalan dengan menggunakan lutut kerumah In do ne si tersebut; R Sholeh untuk memberitahukan kepada warga tentang kejadian Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; A gu ng 2. Saksi Muhammad Afrizal Bin Abu Bakar,dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB, bertempat dirumah korban Irawati di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara telah terjadi pembunuhan terhadap korban lik - Bahwa pada saat itu saksi sedang duduk diwarung pukul 02.00 Wib ditelfon oleh Saiful dan diminta untuk pergi kerumah korban Irawati, kemudian saksi bersama Rizki, Saiful dan Mustaqim pergi kerumah ub m ah Irawati, Zikra Muniza dan Yazid; korban dan sampai disana melihat rumah korban pintu rumah lantai ka satu terkunci, dan melihat pintu lantai dua terbuka, kemudian den gan ep menggunakan tangga kami naik kelantai dua; ah - Bahwa pada saat saksi dan kawan-kawan serta masyarakat masuk M masuk melalui pintu lantai dua rumah tersebut yang pertama kami Zikra posisinya dalam keadaan terlentang di ng temukan yaitu on pertengahan tangga dan berlumuran darah, lalu saksi mengambil kain es R kedalam rumah bersama dengan warga yang pertama saat kami In d A gu dan menutup jenazah tersebut, kemudian kami turun lagi ke lantai Halaman23 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23