ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Irawati;

R

- Bahwa motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban

ng

- Bahwa setau saksi antara Terdakwa dan Korban Irawati sering cek
cok mulut gara-gara Hanphone milik korban mau digadaikan sama

gu

Terdakwa, cekcok mulut karena masalah ekonomi rumah tangga, dan

Terdakwa juga pernah menjelekkan saksi dengan mengatakan saksi

A

gila harta, juga pernah mengusir saksi dari rumah kakak saksi;

- Bahwa Terdakwa Aidil pernah marah-marah mengatakan kepada
korban Irawati sambil memegang pisau lipat mengatakan kamu itu

ub
lik

ah

bilang Wahyumau Terdakwa bunuh dia, biar dia tau siapa saya;
- Bahwa Wahyu adalah sepupu saksi dan korban Irawati;

am

- Bahwa saksi dengar dari anak pertama dari kakak saksi bahwa
Terdakwa pernah mengancam membunuh satu keluarga kakak saksi
dan anak-anaknya;

ah
k

ep

- Bahwa Saksi terakhir bertemu dan berbicara dengan korban yaitu
pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 pukul 19.00 WIB saksi datang

In
do
ne
si

R

kerumah kakak saksi dengan maksud saksi ingin bertemu dengan
kakak saksi dan setibanya dirumah kakak saksi saksi melihat Riski,

A
gu
ng

Zikra, Zikri sedang membakar rumput didepan rumah saat saksi
masuk kedalam rumah mereka pun ikut masuk dan didalam rumah

saksi bertemu dengan kakak saksi danjuga Terdakwa, selesai buka
puasa kami duduk sama-sama di dapur kemudian Terdakwa pindah

ke ruang tamu, saat itu saksi katakan saksi sedang sakit dan kakak
saksi sempat mengusuk badan saksi dan kakak saksi menyuruh saksi

lik

Yazid meminta ikut dengan saksi tetapi saksi tidak membawanya lalu
saksi pun pulang kerumah mertua saksi dan sampai dirumah saksi
tidak enak perasaan;

ub

m

ah

makan dan pukul 21.30 WIB saksi meminta izin pulang dan saat itu

- Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memiliki pisau lipat;

ka

- Bahwa setelah kejadian pembunuhan tersebut keponakan saksi

ep

bernama Zikri Putra Mirza mengalami trauma berat, namun saksi

ah

selalu mendampinginya hingga Zikri bercerita kepada saksi tentang

M

saat kejadian bahwa ianya bersama dengan Zikra sedang berada

ng

dikamar lantai dua sedang main HP lalu mendengar suara ribut-ribut

on

di lantai satu,kemudian Zikra keluar kamar dan Zikri juga ikut keluar

es

R

kejadian pembunuhan tersebut, Zikri bercerita kepada saksi bahwa

In
d

A

gu

kamar dalam keadaan tidak memakai baju setelah keluar kamar

Halaman22 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3